Sidoarjo, Globalindomedia.com,- Gempur rokok ilegal menjadi komitmen yang terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo.
Komitmen tersebut kembali diwujudkan melalui pemusnahan 9.096.760 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp13,5 miliar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).
Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana memimpin langsung kegiatan tersebut. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan beberapa daerah di sekitar Sidoarjo turut menghadiri acara tersebut.
Baca juga: PLN Minta Maaf, Gangguan Pembangkit Sebabkan Pemadaman Bergilir
Kegiatan pemusnahan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Pemerintah daerah dan Bea Cukai juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak rokok ilegal terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

SIHT Dorong Industri Tembakau yang Legal
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo menjelaskan bahwa SIHT tidak hanya berfungsi sebagai kawasan industri hasil tembakau, tetapi juga menjadi sarana pembinaan bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, SIHT hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku industri hasil tembakau, khususnya industri kecil dan menengah.
Melalui fasilitas tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan terkait perizinan usaha, regulasi cukai, pengembangan bisnis, hingga pemasaran produk.
Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DZ9b3i4zhYA/?igsh=amJobWluNWhrZTgx
“SIHT ini adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mimik Idayana.
Ia menambahkan, keberadaan SIHT juga berperan dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, kawasan tersebut mendukung penataan industri yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp8,8 Miliar
Data Bea Cukai Sidoarjo menunjukkan bahwa barang yang dimusnahkan memiliki potensi nilai ekonomi sebesar Rp13.518.588.600. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8.812.061.427.
Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari dua penetapan Barang Milik Negara (BMN). Sebanyak 7.093.920 batang merupakan barang yang tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-172/MK/KN/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Adapun 2.002.840 batang lainnya berasal dari Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-108/MK/KN.4/2026 tanggal 20 Mei 2026.
Petugas melakukan pemusnahan secara simbolis di lokasi acara. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pengolahan limbah milik PT PRIA di Ngoro, Mojokerto untuk dimusnahkan menggunakan insinerator sesuai ketentuan yang berlaku.
Metode tersebut memastikan seluruh barang bukti hancur dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Selain itu, proses pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Sinergi DBHCHT Perkuat Pengawasan
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyatakan bahwa keberhasilan penindakan terhadap rokok ilegal merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga masyarakat.
Menurutnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Selain digunakan untuk mendukung penegakan hukum, dana tersebut juga dimanfaatkan untuk pembinaan industri hasil tembakau, peningkatan kualitas bahan baku, dan program kesehatan.
Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun memanfaatkan pita cukai bekas.
Langkah tegas yang dilakukan di SIHT Porong menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
Warsono.

https://shorturl.fm/62NSe