Sidoarjo, Globalindomedia.com,- Penertiban bangli di Frontage Road Sidoarjo berlangsung tanpa negosiasi pada Rabu (21/10/2026). Pemkab Sidoarjo bersama tim gabungan membongkar bangunan liar di sepanjang jalur frontage road, mulai dari Waru, Gedangan, hingga Buduran.
Pemkab mengambil langkah ini untuk mengurai kemacetan, menjaga keselamatan pengguna jalan, mengembalikan fungsi jalan, dan mempercantik wajah kota.
Sekitar 600 Personel Dikerahkan
Operasi besar ini melibatkan sekitar 600 personel. Mereka datang dari Kodim, Garnisun, dan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polresta Sidoarjo, PT KAI, dan PLN. Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan juga turun ke lapangan.
Baca juga: Touring Motoran Santun Peringati Hari Santri di Sidoarjo
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengungkapkan, tim menyasar sekitar 67 . penertiban bangli yang berdiri di koridor frontage road. Menurutnya, bangunan itu memicu kemacetan. Pengguna jalan juga kerap memakai bahu jalan sebagai lahan parkir liar, sehingga keselamatan lalu lintas terancam.
“Keberadaan bangli dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran serta memicu kecelakaan. Banyak pengendara yang melawan arus,” kata Yany.
Prosedur Sudah Dilalui
Yany menegaskan, Pemkab sudah menempuh seluruh tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Satpol PP mengirim surat pemberitahuan pembongkaran mandiri, lalu surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
Setelah kawasan bersih, Pemkab berencana menata dan menghijaukan area tersebut untuk meningkatkan estetika kota.
Dua Ekskavator Meratakan Bangunan
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo Ainun Amalia menyebut operasi ini sebagai tindakan final. Operasi ini melanjutkan penertiban sebelumnya di kawasan Waru. Pemkab menurunkan dua unit ekskavator agar pembongkaran berjalan cepat.

“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegasnya.
Petugas meratakan struktur bangunan terlebih dahulu. Dinas terkait mengangkut puing-puing keesokan harinya.
Aturan untuk Pemilik Lahan SHM
Ainun juga menjelaskan posisi pemilik lahan bersertifikat hak milik (SHM) atau persil resmi. Petugas tidak menyentuh lahan mereka. Namun, pemilik maupun penyewa tidak boleh memakai area depan lahan untuk berdagang atau membuka usaha yang memakan badan jalan.
“Untuk lahan SHM tidak diperbolehkan dipakai berjualan karena aktivitas dagang dan parkirnya memakan hingga separuh jalan frontage. Jika tetap ada yang nekat, petugas Satpol PP dan keamanan akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama,” ujarnya.
DPRD Tolak Pengaduan Pemilik Bangli
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan dukungan terbuka bagi Pemkab. Ia memastikan DPRD tidak akan memproses pengaduan yang membela keberadaan bangli.
“Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata,” ujar Warih.
Ia tetap meminta petugas bekerja secara humanis dan terukur. Pemkab berharap jalur frontage yang bersih membuat arus lalu lintas Surabaya–Sidoarjo lebih lancar dan aman.
Warsono
