Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, Globalindomedia.com,- Korupsi chromebook Nadiem Makarim memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut mengatur bahwa apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa wajib menjalani pidana pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kepemimpinan Baru Dimulai, Sertijab Kades Kletek Berlangsung Lancar

Dalam amar putusan, hakim turut menghukum Nadiem Makarim membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa.

Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara karena dinilai bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menilai unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan subsider telah terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta dokumen yang dihadirkan selama proses persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

Simak juga: https://www.instagram.com/p/DaNVqdtAftL/?img_index=3&igsh=ZnV0MzF3ZG10Zjk3

Program tersebut dirancang untuk mendukung kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi di berbagai daerah, tetapi pelaksanaannya diduga menyimpang dari ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Nadiem Pertimbangkan Banding

Usai sidang pembacaan putusan, Nadiem Makarim menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Melalui tim kuasa hukumnya, ia menilai sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dissenting opinion dari salah seorang hakim anggota yang berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Pihak pembela menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga memiliki hak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim.

Karena itu, perkara ini masih berpeluang berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum.

Perkara Masih Menjadi Perhatian Publik

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat karena berkaitan dengan anggaran pendidikan nasional dan program strategis pemerintah di bidang digitalisasi sekolah.

Nilai proyek yang besar serta posisi terdakwa sebagai mantan pejabat tinggi negara membuat proses persidangan terus mendapat sorotan publik.

Putusan majelis hakim menjadi tahapan penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

Meski demikian, proses hukum belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum.

Perkembangan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara dan penegakan hukum yang transparan.

(R).

One thought on “Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *