Sidoarjo, Awosmedia.com,- Batik khas Sidoarjo menjadi seragam wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditetapkan Bupati Sidoarjo H. Subandi pada 29 Juni 2026.
Surat edaran itu berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah, kepala desa dan lurah, kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), kepala satuan pendidikan, serta direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerbitkan aturan tersebut sebagai tindak lanjut Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
Baca juga: Joao Mota Respons Kritik Keterlibatan TNI dalam Pembangunan Desa
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo tidak hanya mengatur keseragaman pakaian dinas, tetapi juga memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pelestarian batik khas Sidoarjo sebagai bagian dari kekayaan budaya lokal.

Atur Jadwal Penggunaan Batik
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Sidoarjo menetapkan seluruh ASN dan pegawai wajib mengenakan batik khas Sidoarjo setiap hari Kamis.
Sementara pada hari Jumat dan Hari Batik Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian batik, tenun, atau lurik.
Khusus perangkat daerah maupun UPTD yang menerapkan enam hari kerja, penggunaan batik khas Sidoarjo juga diwajibkan pada hari Sabtu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati.
Simak juga: https://www.instagram.com/p/DaUZ363x2IW/?igsh=YnI5YXBxamgwaXN2
Selain itu, ASN pria yang mengenakan pakaian dinas batik wajib memakai Udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo.
Ketentuan tersebut berlaku saat apel pagi, penerimaan tamu, maupun kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Perkuat Identitas Budaya Daerah
Pemkab Sidoarjo juga mengatur penggunaan pakaian khas daerah pada momentum tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari dan peringatan hari besar kebudayaan.
Pegawai pria diwajibkan mengenakan sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo, sedangkan pegawai wanita mengenakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.
Ketentuan tersebut diharapkan semakin memperkuat identitas budaya daerah dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan.
Dukung Perajin Batik Lokal
Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung para perajin batik asli Sidoarjo.
Pemerintah akan terus memperluas promosi, memberikan pendampingan usaha, mempermudah proses perizinan, serta membuka akses permodalan bagi pelaku UMKM kreatif.
“Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih mengutamakan produk UMKM Sidoarjo, termasuk batik tulis hasil karya perajin lokal.
“Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo dan menjaga kemandirian ekonomi Sidoarjo,” tegasnya.
Pemberlakuan batik khas Sidoarjo sebagai seragam wajib ASN diharapkan tidak hanya memperkuat identitas aparatur pemerintah, tetapi juga meningkatkan kecintaan terhadap budaya daerah serta memperluas pasar bagi industri batik lokal.
Wrs.

One thought on “Batik Khas Sidoarjo Menjadi Seragam Wajib ASN Pemerintah Kabupaten”