Korupsi Dana Operasional KBS Seret Eks Dirut Choirul

Surabaya, Globalindomedia.com,- Korupsi dana operasional yang terjadi di tubuh Kebun Binatang Surabaya (KBS) akhirnya menyeret nama Choirul Anwar sebagai tersangka.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan status tersangka tersebut pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah menemukan bukti kuat penyimpangan anggaran selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024.

Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Choirul dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional perusahaan daerah tersebut.

Baca juga: Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Bupati Pasuruan Tepat

Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar

Tim penyidik bersama BPKP Provinsi Jawa Timur menghitung total kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Penyidik menduga tersangka menikmati sekitar Rp7,4 miliar dari jumlah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menemukan pola pencairan kas yang menyimpang dari peruntukan aslinya sepanjang 2023 hingga 2024. Direktur keuangan perusahaan pada masa itu turut menyetujui rangkaian pencairan yang bermasalah tersebut.

Rangkap Tiga Jabatan Permudah Aksi

Choirul memegang tiga posisi strategis sekaligus selama delapan tahun menjabat di KBS. Ia menduduki kursi direktur utama, direktur operasional, sekaligus direktur keuangan dalam waktu bersamaan tanpa ada pemisahan wewenang yang jelas.

Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DbF7UBpDacC/?igsh=MXNsaWQ3aG14cHcybg==

Rangkap jabatan ini diduga mempermudah tersangka mencairkan dana perusahaan sesuai kehendaknya sendiri. Penyidik juga menemukan bahwa laporan pertanggungjawaban disusun sedemikian rupa agar pengeluaran tersebut tampak sah secara prosedur.

Manipulasi anggaran pakan satwa menjadi temuan paling mencolok dalam penyidikan ini. Nominal anggaran yang benar-benar dicairkan tidak sesuai dengan angka yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban resmi perusahaan.

Satwa Ikut Jadi Korban

Minimnya anggaran operasional berdampak langsung pada kondisi fisik satwa koleksi KBS. Fasilitas kandang mengalami penurunan kualitas perawatan akibat keterbatasan dana yang seharusnya tersedia.

Sejumlah satwa mengalami penurunan berat badan drastis dan menjadi rentan terserang penyakit. Beberapa satwa bahkan dilaporkan mati akibat kualitas dan kuantitas pakan yang terus-menerus dikurangi selama periode tersebut.

Ditahan 20 Hari, Penyidikan Berlanjut

Kejaksaan menjerat Choirul dengan pasal berlapis Undang-Undang Tipikor juncto KUHP baru. Penyidik menahannya di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana kasus ini. Dewan Pengawas Perumda KBS, Novi Ispinari, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum dan berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan agar kasus serupa tidak terulang.

Di balik angka kerugian miliaran rupiah, publik Surabaya kini menaruh perhatian pada nasib satwa yang menjadi korban tak berdaya dari dugaan praktik korupsi ini.

Wrs.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *