Jakarta, Globalindomedia.com,- Regulasi Water Farming tengah disusun Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memperkuat konservasi air tanah di Indonesia.
Kebijakan ini akan mewajibkan setiap pihak yang mengambil air tanah untuk mengembalikan air tersebut ke dalam bumi melalui berbagai metode resapan. Pemerintah menargetkan aturan tersebut mampu menekan laju penurunan permukaan tanah, terutama di kawasan perkotaan padat penduduk.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, menyampaikan hal ini usai menjadi pembicara dalam Indonesia Net-Zero Summit 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8/26). Ia menargetkan penyusunan regulasi rampung pada akhir tahun 2026, setelah melalui tahap uji publik bersama berbagai pemangku kepentingan.
Konsep Sirkular Jadi Prinsip Utama
Jumhur menjelaskan bahwa water farming menerapkan prinsip pengelolaan air secara sirkular. Setiap pihak yang menyedot air dari dalam tanah tidak boleh hanya memanfaatkannya, tetapi juga harus mengembalikan air itu melalui sistem resapan.
Mekanisme ini diyakini mampu menjaga cadangan air tanah sekaligus mengurangi risiko kekeringan lapisan akuifer. Ia menambahkan bahwa negara-negara maju sudah lama menerapkan aturan serupa terhadap penyedotan air tanah, sementara Indonesia belum memilikinya.
Kondisi ini mendorong KLH mempercepat penyusunan regulasi agar eksploitasi air tanah dapat dikendalikan secara lebih ketat.
Kewajiban Bangun Sarana Resapan
Berdasarkan rancangan aturan, perusahaan dan pengguna air tanah nantinya wajib membangun fasilitas resapan seperti sumur resapan atau sumur biopori.
Selain itu, regulasi juga akan mewajibkan penanaman pohon dalam jumlah tertentu, disesuaikan dengan volume air yang diambil dan luas area operasional pengguna.
Kewajiban ini akan diberlakukan secara berjenjang sesuai skala kegiatan, mulai dari permukiman dan perkantoran hingga pelaku usaha besar seperti pusat data. Regulasi turut memuat ketentuan pengawasan dan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Antisipasi Ancaman Tanah Ambles
Kebijakan ini disusun sebagai respons atas ancaman penurunan permukaan tanah yang terjadi di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, Semarang, Pekalongan, dan Demak. KLH mencatat fenomena penurunan tanah juga terjadi di sekitar seratus kota pesisir di Indonesia akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali.
Jumhur menegaskan, pengguna air tanah selama ini hanya dikenai retribusi kepada pemerintah daerah, namun kontribusi tersebut dinilai belum cukup untuk memulihkan cadangan air maupun mencegah kerusakan ekosistem. Karena itu, kewajiban pengembalian air dinilai lebih tepat sasaran dibandingkan sekadar pungutan.
Menanti Uji Publik
Pemerintah saat ini masih mematangkan substansi aturan sebelum memasuki tahap uji publik. Proses ini bertujuan menjaring masukan dari pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat agar regulasi dapat diterapkan secara efektif setelah disahkan.
“Kita akan buatkan peraturannya, di mana siapa pun yang mengambil air tanah punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah,” tegas Jumhur.
Jika regulasi ini berjalan efektif, dampaknya diharapkan tidak hanya menekan risiko amblesan tanah, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pemanfaatan air tanah harus selalu diimbangi dengan upaya konservasi demi menjaga ketersediaan air bagi generasi mendatang.
Wrs.
