Lima Kasus Pengeroyokan Terungkap di Jalur Malang–Surabaya Pasuruan

Pasuruan, Globalindomedia.com,- Lima kasus pengeroyokan terungkap di sepanjang jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan, dalam rentang waktu 10–11 Agustus 2026.

Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur menetapkan tujuh orang tersangka atas rangkaian kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, dan perusakan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026). Penyidik hingga kini masih mengembangkan lima kasus perkara itu untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Wabup Sidoarjo Ziarah Makam Pahlawan Peringati Pramuka Ke-65

Rangkaian Kejadian di Sepanjang Jalur

Para pelaku menghadang pengguna jalan pada dini hari, lalu melakukan kekerasan secara bersama-sama sebelum merampas barang korban. Insiden pertama terjadi di Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, saat sekelompok orang menghentikan seorang pengendara motor dan mengeroyoknya.

Korban mengalami luka pada tangan, bibir, dan kepala, sementara motornya dibawa kabur pelaku. Penyidik telah mengamankan satu tersangka dari kasus ini.

Kejadian kedua menimpa dua korban di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Sekelompok orang menghadang keduanya saat melintas dari Malang menuju Surabaya, kemudian merampas motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, dan kartu identitas korban. Polisi menahan dua tersangka dalam kasus ini.

Simak juga: https://www.instagram.com/p/DcAyld3RkVm/?igsh=YjBsODg2ZWhrZzJ5

Modus Penghadangan dan Perampasan Berulang

Pola serupa terulang di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Pelaku menabrak dua korban dari belakang hingga terjatuh, menyeret mereka ke pinggir jalan, lalu merampas motor dan ponsel. Satu tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut.

Selain penghadangan di jalan, kekerasan juga terjadi akibat bentrokan antarkelompok suporter di Kecamatan Sukorejo. Massa merusak tiga unit kendaraan dinas serta neon box dan pagar Mako Polsek Sukorejo.

Dua tersangka ditahan atas kasus perusakan ini. Kasus kelima menimpa seorang pengendara di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, yang mengalami kekerasan di kepala dan kehilangan telepon genggamnya. Polisi mengamankan satu tersangka dalam perkara ini.

Proses Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Penyidik menjerat tujuh tersangka dengan Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana yang disesuaikan konstruksi masing-masing perkara. Kombes Pol Abast menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti secara profesional, proporsional, dan transparan.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, tidak menghadang pengguna jalan, dan segera melapor ke Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.

“Perbedaan kelompok, identitas, maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” tegas Kombes Pol Abast, seraya memastikan penegakan hukum akan terus berjalan demi menjaga keamanan jalur Malang–Surabaya bagi seluruh pengguna jalan.

Warsono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *