Sidoarjo, Globalindomedia.com,- Bupati Subandi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis kepada DPRD Sidoarjo dalam Rapat Paripurna, Kamis (17/9/2026).
Penyerahan tiga dokumen ini menandai langkah sinkronisasi kebijakan antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD menjelang penyusunan anggaran daerah tahun mendatang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih itu membahas tiga raperda sekaligus. Bupati Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan dan meminta seluruh pihak memprioritaskan program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Baca juga: Inovasi Berdampak Jadi Prioritas KISI 2026 Sidoarjo Subandi
Tiga Raperda yang Diajukan
Pemkab Sidoarjo mengajukan tiga dokumen berikut kepada DPRD
Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027
Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas)
APBD 2027 Disusun Berdasar Kesepakatan Bersama
Bupati Subandi menyampaikan bahwa Pemkab dan DPRD Sidoarjo telah menyepakati sinkronisasi program pembangunan. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Pemkab Sidoarjo juga akan mengandalkan sumber daya manusia profesional untuk mengawal program prioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran mendatang.
Perubahan APBD 2026 Respons Dinamika Pembangunan
Rapat paripurna turut membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Bupati Subandi menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini berfungsi sebagai instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Ia memastikan alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung capaian prioritas pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjalankan kebijakan penganggaran secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan.
Bupati Subandi mengapresiasi peran Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas raperda ini bersama-sama. Setelah disetujui, dokumen ini akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Raperda Ketertiban Perkuat Satpol PP dan PPNS
Pemkab Sidoarjo juga menyampaikan nota penjelasan Raperda Tibumtranmas Linmas dalam rapat yang sama. Bupati Subandi menyebut bahwa pengajuan raperda ini melaksanakan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah daerah menjamin ketertiban, ketenteraman, dan keamanan bagi seluruh masyarakat. Bupati Subandi menilai ketertiban menjadi modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi di Sidoarjo.
Kewenangan Baru Satpol PP dan PPNS
Raperda ini menyempurnakan regulasi ketertiban umum yang sudah ada agar tetap relevan dengan dinamika sosial dan tantangan globalisasi. Aturan baru ini mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Secara umum, raperda mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya kewenangan pemerintah daerah, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana. Bupati Subandi menyebut raperda ini hadir untuk menciptakan suasana yang tertib, tenteram, dan aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Pembahasan ketiga raperda akan dilanjutkan secara intensif oleh Tim Pembahas Raperda Pemkab Sidoarjo bersama DPRD. Pemkab berharap regulasi yang dihasilkan memberi kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat Sidoarjo.
Gery
