Malang, Globalindomedia.com,- Kawal kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, terus dilakukan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang bersama LBH LIRA Jawa Timur hingga perkara memasuki tahap putusan.
Pengadilan Negeri (PN) Malang akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Agus Muhamad Saleman pada Rabu, 23 September 2026.
Terdakwa kedua, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara yang sama. Majelis hakim menilai keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman seumur hidup.

LIRA Tuntut Keadilan Sejak Sidang Perdana
LSM LIRA Malang menyatakan tuntutan keadilan bagi keluarga korban telah disuarakan sejak sidang perdana digelar pada Mei 2026. Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, bersama jajaran pengurus kerap hadir langsung ke ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.
Mahendra menegaskan kehadiran LIRA merupakan bentuk solidaritas terhadap LBH LIRA Jawa Timur yang menjalankan tugas pendampingan hukum. Ia menyampaikan bahwa organisasinya berkomitmen mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukungan Keluarga Korban Menguat di Persidangan
Perhatian besar terhadap kasus ini juga ditunjukkan keluarga korban. Sebanyak 45 anggota keluarga Faradila datang dari Kabupaten Probolinggo untuk mengikuti persidangan pada 3 Juni 2026. Kehadiran tersebut memperlihatkan besarnya harapan keluarga agar proses hukum berjalan transparan.
Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi keluarga korban hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan pentingnya fakta persidangan sebagai dasar keputusan hakim.
Pembuktian Ungkap Motif Pembunuhan
Tahap pembuktian menghadirkan sejumlah saksi, termasuk ayah korban, Haji Ramelan, pada 8 Juli 2026. Majelis hakim turut menggali keterangan dari lingkungan keluarga dan kampus Faradila untuk mendalami motif di balik peristiwa tersebut.
Proses ini menjadi bagian krusial sebelum jaksa akhirnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup.
Perjuangan Keadilan Belum Berakhir
Meski vonis tingkat pertama telah dijatuhkan, LSM LIRA menegaskan pengawalan terhadap perkara ini tidak berhenti. Para pihak masih memiliki hak hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses menuju putusan berkekuatan hukum tetap masih akan terus dipantau.
Bagi keluarga Faradila, tuntutan keadilan yang disuarakan bersama LSM LIRA menjadi bukti bahwa solidaritas masyarakat sipil dapat menjadi kekuatan pendorong bagi tegaknya hukum yang objektif dan transparan.
Warsono.
