Dana Desa Rp620 Juta Disorot Warga Mliriprowo

Sidoarjo, Globalindomedia.com,- Dana Desa sekitar Rp620 juta di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempertanyakan sejumlah kegiatan APBDes 2025 yang dinilai belum tuntas secara fisik maupun administrasi.

Sorotan tersebut mengemuka dalam dokumen BPD Mliriprowo yang ditujukan kepada Camat Tarik. Dokumen bertanggal 6 Januari 2026 itu mencatat hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan sejumlah program yang menggunakan anggaran desa.

BPD mencantumkan nilai sementara sebesar Rp621.605.066 yang menurut laporan membutuhkan penyelesaian, pengembalian, atau tindak lanjut sesuai rincian kegiatan.

Baca juga: Tito Hadiri Taklimat Prabowo untuk 800 Pati

BPD Soroti Kegiatan yang Belum Tuntas

Dalam dokumen tersebut, BPD menyebut pemerintah desa belum menuntaskan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes 2025 secara optimal.

BPD juga mencatat adanya anggaran kegiatan yang sudah terserap dari rekening kas desa, tetapi pelaksanaannya dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi.

Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian antara lain perbaikan saluran air menuju sungai di Dusun Pajaran Utara dengan anggaran Rp125 juta, pembangunan pagar dan gapura balai kemasyarakatan Dusun Pajaran Selatan sebesar Rp51,47 juta, serta perbaikan selokan Dusun Jabon senilai Rp75 juta.

Selain itu, BPD mencatat pemeliharaan gedung kemasyarakatan di Dusun Budug sebesar Rp25 juta, pemeliharaan gedung kemasyarakatan Dusun Jabon Rp15 juta, pembangunan batas desa Rp20 juta, penahan jalan di Dusun Mlaten Rp50 juta, serta pengadaan alat pertanian atau pupuk Rp50 juta.

Dokumen BPD memberikan catatan bahwa sejumlah kegiatan tersebut belum menunjukkan realisasi fisik meskipun anggarannya disebut sudah dicairkan.

Ada Anggaran yang Diminta Dikembalikan

BPD juga merinci sekitar Rp86,72 juta yang diminta dikembalikan dan disalurkan kepada masing-masing penerima karena kegiatan disebut telah dilaksanakan.

Rinciannya antara lain honor kader sebesar Rp21 juta, pemberian makanan tambahan (PMT) Posyandu sekitar Rp27,36 juta, serta honor tukang kebun Rp3 juta.

Pada bagian lain, dokumen mencatat Rp532.095.950 agar disetor kembali ke rekening kas desa. Dana tersebut terdiri atas sejumlah kegiatan, mulai dari rehabilitasi selokan, pembangunan gapura, peningkatan lumbung desa, penahan jalan, optimalisasi pajak PBB, hingga operasional BPD.

Dana Desa sekitar Rp620 juta di Mliriprowo, Sidoarjo, disorot BPD dan warga karena sejumlah kegiatan APBDes 2025 dinilai belum tuntas.

BPD meminta pemerintah desa segera mengambil langkah korektif untuk mempercepat realisasi kegiatan fisik yang dananya telah dicairkan.

Penetapan APBDes 2026 Ikut Tertahan

Persoalan tersebut kemudian berpengaruh terhadap proses penetapan APBDes 2026.
Dalam surat kepada Camat Tarik, BPD menyatakan belum menyelesaikan pembahasan dan penetapan APBDes 2026 sebelum anggaran yang dipersoalkan disetor kembali ke rekening kas desa.

BPD juga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pelaksanaan kegiatan, disertai dokumentasi dan bukti pengeluaran.

Ketua BPD Mliriprowo, M. Sobri Jaelani, SE, tercantum sebagai pihak yang menandatangani laporan tersebut.

Persoalan Berlanjut ke Pemeriksaan

Sorotan terhadap pengelolaan anggaran Desa Mliriprowo sebelumnya juga telah muncul dalam pemberitaan.

Pada Januari 2026, persoalan tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran desa dan telah mendapat perhatian Kecamatan Tarik serta Inspektorat Sidoarjo.

Perkembangan berikutnya, pada September 2026, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan APBDes Mliriprowo.

Kejari masih menunggu hasil audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Sidoarjo sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya

Artinya, angka Rp621,6 juta yang tercantum dalam dokumen BPD merupakan hasil penghitungan sementara dan bagian dari laporan pengawasan, bukan putusan hukum yang menyatakan telah terjadi kerugian negara.

Sebagai konteks, data yang dipublikasikan mengenai Dana Desa 2025 mencatat Desa Mliriprowo memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp881.435.000.

Dengan demikian, transparansi penggunaan anggaran, penyelesaian kegiatan fisik, serta hasil audit menjadi penting untuk memastikan status sebenarnya dari dana yang dipersoalkan.

Juna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *