Pasuruan Kota, Globalindomedia.com,- Satresnarkoba berhasil ungkap dua kasus narkotika dalam waktu dua hari berturut-turut di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan dua tersangka dengan barang bukti ganja dan sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Petugas menghentikan seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang, yang mengendarai sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Baca juga: Gowes Korem Surabaya Pererat Kebersamaan Warga Kota
Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan paket ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Temuan tersebut mendorong polisi untuk langsung mengembangkan penyelidikan ke tempat tinggal tersangka di Kabupaten Jombang.
Polisi Kembangkan Kasus Hingga Rumah Tersangka
Petugas mendatangi rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dan kembali menemukan ganja kering serta biji ganja.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total ganja seberat 25,86 gram berat kotor, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta barang pendukung lainnya.
Penyidik menilai pola pergerakan tersangka mengarah pada peredaran lintas wilayah. Polisi kini menelusuri asal-usul ganja dan pihak yang diduga menjadi pemasok.
Langkah ini bertujuan memutus mata rantai peredaran narkotika, bukan hanya menangkap pelaku lapangan.
Sehari setelah pengungkapan kasus ganja, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan terhadap peredaran sabu di wilayah yang sama.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Tersangka Akui Meranjau Sabu di Beberapa Lokasi
Petugas menangkap tersangka berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menempatkan sabu di beberapa titik untuk diedarkan kepada pembeli. Polisi segera melakukan pencarian berdasarkan keterangan tersebut.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram.
Polisi juga menyita alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar aktif.
Penyidik kini mendalami jalur distribusi sabu dan pihak yang terlibat dalam penyediaan barang.
Polisi menargetkan pengungkapan jaringan di atas pelaku untuk menekan peredaran narkotika secara lebih luas di wilayah Pasuruan.
Penegakan Hukum dan Dampak Sosial
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menyampaikan bahwa kedua kasus berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
“Informasi dari warga sangat membantu. Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka serta barang buktinya,” ujarnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti menjalani proses penyidikan lanjutan di Polres Pasuruan Kota.
Pengungkapan dua kasus Satresnarkoba ini diharapkan memberi efek jera dan menekan peredaran narkoba di lingkungan permukiman dan jalur perlintasan kota.
Kepolisian juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kolaborasi antara aparat dan warga menjadi kunci melindungi generasi muda dari dampak sosial dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.
F4nd1.

One thought on “Satresnarkoba Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Di Pasuruan”