Pasuruan, Globalindomedia.com,- Polres Ungkap 25 kasus narkotika di wilayah hukum Pasuruan sepanjang Januari 2026.
Aparat menangkap 46 tersangka dan menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 5.053,418 gram serta dua butir ekstasi dalam rangkaian operasi pada 5–24 Januari 2026.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyampaikan hasil pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).
Ia menyebut Satuan Reserse Narkoba menggelar penyelidikan berbasis intelijen dan laporan warga di sejumlah kecamatan, antara lain Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, dan Lumbang.
Baca juga: Harjasda Sidoarjo, Wabup dan Forkopimda Ziarah Makam
Petugas memetakan titik rawan, mengikuti pergerakan jaringan, lalu melakukan penindakan cepat. Dari total tersangka, 45 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.
Polisi juga menyita alat pendukung peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta uang tunai.
Pengungkapan Besar di Purwodadi
Pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga terhubung dengan jaringan antarwilayah.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima bungkus sabu dengan total berat 4.988,8 gram.
Pelaku menyimpan barang menggunakan sistem “ranjau” dan berpindah lokasi untuk menghindari pantauan.
Polisi menerima informasi masyarakat tentang rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di jalur Malang–Pasuruan, lalu melakukan pengintaian beberapa hari sebelum penangkapan.
Tindakan ini menghentikan potensi distribusi ke pasar lokal.
Kapolres menegaskan tim masih menelusuri alur pasokan dan peran pihak lain di atas pelaku.
Penyidik mengembangkan perkara untuk membongkar mata rantai jaringan dan mencegah peredaran ulang.
Penindakan Skala Kecil dan Proses Hukum
Selain jaringan besar, polisi mengungkap puluhan kasus skala kecil dengan barang bukti mulai 0,009 gram hingga puluhan gram sabu.
Petugas menindak pelaku penyalahgunaan dan pengedar dengan prosedur penyidikan sesuai aturan, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman mencakup penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup dan denda sesuai kategori tertinggi.
Polres Pasuruan menyatakan akan menjaga konsistensi penegakan hukum melalui patroli, operasi terukur, dan edukasi pencegahan.
Aparat juga mengajak masyarakat terus menyampaikan informasi akurat agar respons penindakan semakin cepat dan tepat sasaran.
Penutupan: Dampak Sosial dan Komitmen
Rangkaian pengungkapan ini diharapkan menekan peredaran narkotika, melindungi generasi muda, serta menjaga ketertiban sosial di Pasuruan.
“Keberhasilan ini berkat kolaborasi aparat dan masyarakat. Kami akan mempertahankan pola operasi berbasis intelijen dan partisipasi publik,” kata Kapolres.
Komitmen berkelanjutan tersebut menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan produktif.
F4nd1.

One thought on “Polres Ungkap 25 Kasus Narkotika Pasuruan di bulan Januari”