Laporan Asusila Bapak Kost Picu Keresahan Warga Geluran

Sidoarjo, Globalindomedia.com,- Laporan asusila bapak kost memicu keresahan warga Desa Geluran, Kecamatan Taman, setelah dua perempuan melaporkan pengalaman tidak menyenangkan yang diduga melibatkan pemilik rumah kost setempat.

Kasus ini mencuat ke ruang publik karena terjadi di lingkungan tempat tinggal yang semestinya memberikan rasa aman bagi para penghuni.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kamar kost di Desa Geluran. Salah satu korban berinisial AM, warga Nganjuk, menyampaikan bahwa kejadian bermula saat dirinya mencari tempat tinggal sementara dan meninjau kamar kost yang ditawarkan.

Baca juga: Alarm Gratis Polsek Wonocolo Tekan Curanmor Surabaya

Proses peninjauan itu dilakukan bersama pemilik kost berinisial NY.
Menurut keterangan korban, saat berada di dalam kamar, pintu mendadak tertutup.

Dalam situasi tersebut, AM mengaku mengalami perlakuan tidak pantas yang membuatnya merasa terancam dan ketakutan.

Korban berusaha melawan dan mendorong pelaku sebelum akhirnya berhasil keluar dari kamar.

Kronologi Kejadian yang Dilaporkan Korban

AM menuturkan bahwa setelah insiden tersebut, terduga pelaku sempat meminta agar kejadian itu tidak disampaikan kepada pihak lain.

Permintaan tersebut membuat korban merasa semakin tertekan secara psikologis. AM mengaku mengalami trauma dan kehilangan rasa aman setelah peristiwa itu.

Kasus ini tidak berhenti pada satu laporan. Seorang penghuni kost lain berinisial FR turut menyampaikan kesaksian yang dinilai memiliki kemiripan.

FR mengaku mengalami kejadian serupa pada tahun 2025 di lokasi kost yang sama.

FR menyebut pemilik kost diduga melakukan tindakan asusila dengan menyentuh bagian tubuh sensitifnya tanpa persetujuan.

Korban menyampaikan penolakan secara tegas dan meminta agar perbuatan tersebut tidak diulangi karena dinilai melanggar norma dan etika.

Kesaksian Ganda Perkuat Keresahan Warga

Dua laporan dari korban berbeda ini memperkuat kekhawatiran warga sekitar. Para korban menegaskan bahwa pelaporan dilakukan bukan untuk mencari perhatian, melainkan demi mencegah terjadinya korban berikutnya.

Sejumlah warga Desa Geluran mengaku resah dan khawatir terhadap keamanan lingkungan kost.

Mereka menilai kasus ini mencederai rasa aman, terutama bagi perempuan yang tinggal sendiri atau pendatang baru.

Pihak Kelurahan Geluran telah menerima laporan dan memfasilitasi upaya penanganan awal.

Namun, terduga pelaku tidak menghadiri pertemuan yang dijadwalkan di balai kelurahan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan alasan berada di luar kota.

Tinjauan Hukum dan Dampak Sosial

Secara hukum, laporan tersebut berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 6 UU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Selain itu, jika unsur paksaan atau kekerasan dapat dibuktikan, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Pakar hukum menilai pendampingan korban dan pelaporan sejak dini penting untuk menjaga kualitas pembuktian.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan bagi pengelola tempat tinggal bersama agar menjaga batas etika dan profesionalitas.

“Kami berharap ada tindakan tegas agar lingkungan kembali aman,” ujar salah satu warga.

Penanganan transparan dan berkeadilan diharapkan mampu memulihkan rasa aman serta kepercayaan masyarakat Desa Geluran.

Tim.

One thought on “Laporan Asusila Bapak Kost Picu Keresahan Warga Geluran”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *