Mojokerto, Globalindomedia.com,- Polres Mojokerto bekuk residivis curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial S (38), warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa tersangka terlibat dalam pencurian satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri.
Baca juga: Pasar Murah Ramadan Perkuat Ekonomi Keluarga Sidoarjo
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB saat kendaraan terparkir di halaman rumah korban.
Polisi mengembangkan penyelidikan setelah aparat dari Polres Pasuruan lebih dulu menangkap pelaku lain berinisial AM.
Dari pemeriksaan terhadap AM, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada keterlibatan S dalam aksi curanmor tersebut.
Ditangkap Saat Dini Hari
Tim Resmob Polres Mojokerto segera menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas menangkap S pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa S ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus. Penyidik memastikan S merupakan residivis dalam perkara serupa.
AKP Aldhino menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara berkelompok. S berperan aktif dalam eksekusi pencurian kendaraan.
Polisi juga menetapkan dua pelaku lain berinisial B dan SBR sebagai DPO karena keduanya belum tertangkap.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi terus memburu dua pelaku lain guna menuntaskan kasus residivis curanmor di wilayah Puri Mojokerto ini.
Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di daerah lain. Kasus ini menegaskan komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kepolisian mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Aldhino.
Penangkapan residivis curanmor ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serupa di Kabupaten Mojokerto.
Langkah tegas aparat menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman masyarakat dan menekan angka kriminalitas kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto.
F4ND1.

One thought on “Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor Puri Mojokerto”