Polisi Gagalkan Peredaran 17 Gram Sabu di Gempol

Pasuruan, Globalindomedia.com,- Polisi gagalkan peredaran 17 gram sabu dalam operasi penindakan narkotika di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Tim Satuan Reserse Narkoba dari Polres Pasuruan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam upaya distribusi narkotika tersebut pada Rabu malam (11/2/2026).

Petugas lebih dulu mencurigai sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik yang melintas di jalur By Pass Gempol. Gerak-gerik kendaraan itu dianggap tidak biasa sehingga tim opsnal Satresnarkoba memutuskan melakukan pembuntutan.

Baca juga: Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

Setelah sempat kehilangan jejak, polisi akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Dua Tersangka Diamankan Polisi

Saat petugas membuka pintu mobil, polisi langsung mengamankan pengemudi yang berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi kemudian memeriksa penumpang yang duduk di kursi depan.

Penumpang perempuan itu diketahui berinisial RM (26), warga Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Salah satu anggota polisi mengenali RM sebagai residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah ditangkap dalam perkara serupa.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kendaraan. Pemeriksaan tersebut mengarah pada temuan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil.

Polisi Sita Sembilan Paket Sabu

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat total 16,992 gram. Barang tersebut diduga telah dikemas untuk diedarkan.

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, yaitu satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp700.000, satu kantong plastik hitam, serta mobil Honda Jazz yang digunakan oleh para tersangka.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan STN mengakui kepemilikan barang tersebut. Sementara itu, hasil tes urine terhadap RM menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Harto Agung Cahyono dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Kasus Masih Dikembangkan

Polisi menjerat STN dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, RM akan menjalani proses rehabilitasi serta pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga sabu seberat hampir 17 gram itu merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar.

Langkah tegas aparat polisi diharapkan dapat gagalkan dan menekan peredaran narkotika di wilayah Pasuruan sekaligus mencegah dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

F4ND1.

One thought on “Polisi Gagalkan Peredaran 17 Gram Sabu di Gempol”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *