Malang, Globalindomedia.com,- Curanmor Ngajum terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Malang bergerak cepat menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Polisi membekuk kedua pelaku curanmor hanya beberapa jam setelah aksi pencurian terjadi saat kegiatan karnaval warga berlangsung.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A (18), warga Kecamatan Pagelaran, dan AAB (19), warga Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Baca juga: Lima Warga Tewas dalam Ledakan Bom Peninggalan PD II
Polisi menduga keduanya terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Stylo 160 yang sebelumnya diparkir di halaman rumah warga ketika sedang menonton karnaval.
Pelaku Manfaatkan Keramaian Karnaval
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, suasana lokasi dipadati warga yang menyaksikan rangkaian kegiatan karnaval.
Menurut AKP Hafiz, kondisi ramai dan perhatian masyarakat yang terpusat pada acara dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Setelah memarkir kendaraan, korban meninggalkan motornya tanpa mengetahui situasi yang sedang diincar pelaku.
Simak juga: https://www.instagram.com/polresmalang_polisiadem?igsh=MXMwbTliZGJranR1OQ==
“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata AKP Hafiz, Selasa (2/6/2026).
Begitu menerima laporan kehilangan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi awal.
Respons Cepat Polisi
Petugas kemudian melakukan penyisiran berdasarkan petunjuk di lapangan dan keterangan yang diperoleh dari sekitar lokasi kejadian. Langkah cepat itu mengarahkan penyelidikan ke wilayah Desa Babadan.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi curanmor tersebut. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda Stylo 160 milik korban serta satu unit Honda Vario 150 yang diduga digunakan sebagai sarana saat menjalankan aksi.
“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Hafiz.
Komitmen Menjaga Keamanan Wilayah
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut pengungkapan kasus tersebut menunjukkan kesiapan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan terukur.
Menurutnya, keberadaan URC menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian yang presisi serta adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.
“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Bambang.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya menegaskan kesigapan aparat dalam menangani kejahatan jalanan, tetapi juga memperlihatkan pentingnya peran masyarakat dalam segera melaporkan tindak kriminal.
Kolaborasi cepat antara warga dan kepolisian menjadi faktor penting untuk menjaga keamanan lingkungan tetap kondusif.
Fnd.

https://shorturl.fm/ZHJ5r