Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Spesialis Minimarket

Surabaya, Globalindomedia.com,- Polisi ringkus komplotan curanmor spesialis parkiran minimarket yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah di Surabaya.

Dua pelaku berinisial F (35) dan MM (31), warga Bangkalan, Madura, diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kedua tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam sedikitnya 10 kasus pencurian kendaraan bermotor di Surabaya.

Baca juga: Kecelakaan Ambulans dan Motor Picu Korban Luka Berat

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku kerap menyasar sepeda motor yang diparkir di area minimarket karena dianggap mudah menjadi target kejahatan.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Enam TKP pencurian komplotan ini berada di minimarket, sedangkan lokasi lainnya berada di warung dan rumah warga,” ujar AKP M. Prasetyo.

Terungkap dari Kasus Pencurian di Jalan Jakarta

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.

Tim penyidik kemudian menelusuri pergerakan para tersangka yang diketahui sering berpindah tempat tinggal. Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DZU2XbMSvTJ/?igsh=bXo1bGZiOGx6dThy

Setelah memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan para pelaku, tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bangkalan, Madura.

Polisi akhirnya berhasil menemukan lokasi persembunyian kedua tersangka dan melakukan penangkapan.

AKP M. Prasetyo menjelaskan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Kondisi tersebut membuat petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan upaya kabur para tersangka.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti yang disita meliputi kunci T, magnet, kunci palsu, serta pisau yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka F bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan riwayat penangkapan pada tahun 2013 di Polsek Mulyorejo, tahun 2018 di Polrestabes Surabaya, dan tahun 2020 di Polsek Tandes.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki pengalaman dan pola khusus dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor yang lebih luas.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga membuka kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum terungkap serta pihak-pihak yang turut membantu aksi para pelaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Surabaya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan.

Keberhasilan penangkapan komplotan curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan di Kota Pahlawan.

Wrs.

One thought on “Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Spesialis Minimarket”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *