Gresik, Globalindomedia.com,- Oknum Staf PMD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gresik.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang aparatur di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Gresik.
Baca juga: Praktik Prostitusi Judi dan Miras Jadi Sasaran Sidak Gabungan Sidoarjo
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan tersangka berinisial AP (56) diduga membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat lolos menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.
Modus oknum staf tersebut membuat sejumlah korban percaya dan menyerahkan uang dengan harapan memperoleh kelulusan dalam proses seleksi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
AKP Arya Widjaya menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para korban, saksi, serta mengumpulkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang yang lebih dahulu mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK.
Simak juga: https://www.instagram.com/reel/Daop0I_o0hl/?igsh=bDMwNzRndjJ6dDNn
Orang tersebut disebut menawarkan bantuan dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. Dalam prosesnya, AP diduga terus memberikan keyakinan kepada korban bahwa proses pengurusan masih berjalan sehingga korban tidak segera meminta kembali uang yang telah diserahkan.
Menurut penyidik, peran AP tidak sebatas mempertemukan korban dengan pelaku utama. Tersangka juga diduga aktif menyampaikan informasi yang membuat korban tetap percaya terhadap janji kelulusan tersebut.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut meliputi rekening koran transaksi keuangan, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara tersangka dan para korban.
Seluruh barang bukti itu kini menjadi bagian dari berkas penyidikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun pegawai negeri sipil melalui jalur di luar mekanisme resmi.
Seluruh proses rekrutmen aparatur pemerintah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya oleh pihak yang tidak berwenang.
AKP Arya Widjaya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan praktik serupa. Menurutnya, laporan dari masyarakat sangat penting untuk mencegah munculnya korban baru sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku penipuan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peluang kerja di sektor pemerintahan kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Penegakan hukum yang dilakukan Polres Gresik diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar hanya mengikuti proses seleksi PPPK melalui jalur resmi dan sesuai peraturan yang berlaku.
Wrs.

One thought on “Oknum Staf PMD Jadi Tersangka Penipuan Seleksi PPPK Gresik”