Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Kejagung

Jakarta, Globalindomedia.com,- Eks jampidsus Febrie Adriansyah terancam dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menegaskan langkah tegas itu akan ditempuh apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang bisa diterima.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan hal tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ia menyebut penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah tegas terhadap saksi yang mangkir.

Baca juga: MK Resmi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Dasar Hukum Upaya Paksa

Rudi menjelaskan bahwa penyidik dapat menghadirkan saksi secara paksa berdasarkan Pasal 28 KUHAP. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini berlaku jika Febrie tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah.

Penyidik, kata Rudi, dapat meminta bantuan pejabat berwenang untuk menghadirkan yang bersangkutan melalui upaya paksa. Pernyataan itu ia sampaikan seusai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus baru, menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Febrie.

Hingga siang hari, Febrie belum terlihat mendatangi kompleks Kejaksaan Agung. Jadwal pemeriksaan yang tertulis dalam surat panggilan sebenarnya dimulai pukul 09.00 WIB.

Dua Kali Mangkir dari Panggilan

Pemanggilan hari ini merupakan agenda kedua setelah Febrie sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kondisi kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidik memanggil empat saksi sekaligus pada pemeriksaan Rabu lalu.

Keempat saksi itu adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, serta dua saksi berinisial NH dan TS. Penyidik turut memanggil seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan. Dari 4 saksi tersebut, hanya Febrie dan NH yang tidak hadir, bahkan NH mangkir tanpa memberi keterangan apa pun kepada penyidik.

Status Febrie Masih Saksi

Rudi menegaskan bahwa status Febrie dalam perkara ini masih sebagai saksi. Ia meminta publik tidak membangun bias seolah status tersebut telah berubah menjadi tersangka.

Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru diterbitkan hanya untuk kebutuhan pemeriksaan. Kejagung menyesuaikan langkah ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang mensyaratkan pemeriksaan lebih dulu sebelum penetapan status hukum seseorang.

Rudi menambahkan bahwa kebijakan itu juga mempertimbangkan sejumlah putusan praperadilan yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum berstatus tersangka dalam perkara baru.

Sprindik Baru Terkait Barang Bukti

Kejagung menerbitkan Sprindik baru ini menyusul pelimpahan barang bukti emas dan valuta asing bernilai miliaran rupiah. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Penyidik memastikan proses hukum terhadap Febrie akan terus berjalan meski sempat terkendala ketidakhadiran pada panggilan pertama. Kejagung menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan apabila upaya paksa belum diperlukan.

Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus ini tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Publik kini menanti kelanjutan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus tersebut, sementara langkah jemput paksa tetap menjadi opsi terbuka jika Febrie kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

Gery.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *