MK Resmi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Jakarta, Globalindomedia.com,- MK resmi memutuskan bahwa sisa kuota internet milik pengguna tidak boleh lagi hangus begitu saja. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari terkait praktik penghangusan kuota internet oleh operator telekomunikasi.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian oleh Mahkamah.

Baca juga: Peringati HANI 2026, Sidoarjo Perkuat Perang Lawan Narkoba

Pasal 28 UU Cipta Kerja Dinyatakan Bersyarat

Majelis menyatakan Pasal 28 ayat (1) yang termuat dalam Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa dipakai.

Dengan putusan ini, operator telekomunikasi harus menetapkan tarif berdasarkan formula pemerintah pusat sekaligus memberi pilihan layanan yang melindungi hak pengguna atas kuota yang belum terpakai.

Hak Milik Pengguna Belum Diatur

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pasal yang digugat selama ini belum mengatur jaminan atas hak milik pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang belum habis masa pakainya. Kekosongan aturan itulah yang membuat pasal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.

MK turut memerintahkan penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi bagi pengguna.

Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, hingga mekanisme berakhirnya layanan. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal khusus agar pengguna dapat memantau sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.

Duduk Perkara Gugatan

Permohonan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum terpakai begitu masa aktif berakhir.

Mereka menilai perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja pada 2023 tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait data internet.

Penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Atas dasar itu, kedua pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, dan permintaan tersebut akhirnya dikabulkan sebagian.

Perlindungan Konsumen Perlu Mekanisme Pengaduan

Perlindungan konsumen tersebut, menurut Adies, harus diikuti mekanisme penanganan pengaduan yang efektif dan mudah diakses.

“Dalil para pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar Adies dalam sidang tersebut.

Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan data seluler di Indonesia yang selama ini kerap dirugikan oleh sistem kuota hangus, sekaligus mendorong operator untuk membangun layanan yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat.

(R).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *