Kejari Pasuruan Musnahkan 5,2 Kg Sabu & Ribuan Pil

Pasuruan, Globalindomedia.com,- Kejari Pasuruan musnahkan 5.297,46 gram sabu-sabu bersama ribuan pil terlarang di halaman kantornya, Kamis (15/10/2026) pagi. Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, memimpin acara itu bersama Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori.

Barang bukti tersebut berasal dari 115 perkara pidana umum dan pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jaksa menyita barang-barang itu antara Mei dan Oktober 2026, dan Pengadilan Negeri Bangil memutus perampasannya untuk dimusnahkan.

Sabu Milik Kurir Jaringan Internasional

Sabu seberat lebih dari lima kilogram itu milik Sukaji (47), kurir jaringan internasional. Pengadilan telah menjatuhkan vonis 13,5 tahun penjara kepadanya. Menurut keterangan yang diperoleh, pelaku menyelundupkan sabu dari Palembang dengan bungkus teh Cina.

Selain sabu, petugas menghancurkan 40.258 butir pil berlogo “Y”, 13 butir inex, dan 41 butir pil ekstasi berlogo LV. Mereka juga memusnahkan 16 botol minuman keras berbagai merek.

Kejari Pasuruan musnahkan 5,2 kg sabu dan ribuan pil terlarang dari 115 perkara inkracht, Kamis (15/10/2026).

Alat Pendukung Kejahatan Ikut Dihancurkan

Petugas turut memusnahkan barang bukti pendukung, yaitu 16 timbangan elektrik, 29 ponsel, dan 5 alat hisap. Mereka juga menghancurkan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak. Delapan bilah senjata tajam dipotong dengan mesin pemotong hingga tidak bisa dipakai lagi.

Rustandi menegaskan bahwa seluruh barang bukti dari 115 perkara itu sudah selesai proses hukumnya. Kejaksaan melaksanakan eksekusi sesuai Pasal 347 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang mewajibkan jaksa mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap. Kejari juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jampidum.

Cegah Penyalahgunaan, Beri Efek Jera

Kejari Pasuruan memusnahkan barang bukti secara berkala. Langkah ini bertujuan menuntaskan sisa penanganan perkara dan mencegah penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala bertujuan untuk menuntaskan sisa penanganan perkara pidana sekaligus mencegah semakin meluasnya potensi penyalahgunaan,” kata Rustandi.

Ia berharap eksekusi ini memberi efek jera dan menegaskan sikap aparat penegak hukum di Kabupaten Pasuruan. “Kami akan terus berkomitmen mengawal dan menuntaskan setiap perkara kejahatan hingga tahap eksekusi akhir,” tutupnya.

Warsono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *