Jakarta, Globalindomedia.com,- Bareskrim bongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring lintas negara.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap jaringan perjudian online internasional di Indonesia sepanjang tahun 2026.
Baca juga: Evakuasi Puluhan Pendaki Terdampak Erupsi Gunung Dukono Berhasil
Polisi menemukan aktivitas perjudian dilakukan secara terorganisasi dengan dukungan perangkat digital dan jaringan komunikasi lintas negara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Polisi Amankan 321 WNA
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan penyidik bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gedung kawasan Jakarta Barat.
Tim penyelidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan dugaan praktik perjudian online yang melibatkan ratusan warga negara asing dari berbagai negara.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat melakukan kegiatan perjudian online,” kata Wira.
Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DYHgXu-vHbN/?igsh=MWdxcDFqd3R6cDE1MQ==
Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang warga negara Tiongkok, 13 orang warga negara Myanmar, 11 orang warga negara Laos, lima orang warga negara Thailand, 3 orang negara Malaysia, dan 3 orang warga negara Kamboja.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.
Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Polisi Sita Perangkat Digital dan Uang Tunai
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Penyidik juga mulai melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan jaringan server yang digunakan oleh para pelaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di luar lokasi penggerebekan.
“Kami akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address jaringan komunikasi,” ujar Wira.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pergeseran Kejahatan Siber ke Indonesia
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menilai kasus tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.
Menurut Untung, penertiban aktivitas perjudian daring di beberapa negara Asia Tenggara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam diduga membuat pelaku memindahkan operasi mereka ke Indonesia.
Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional itu.
Aparat juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk jaringan kepolisian internasional, guna menelusuri kemungkinan keterlibatan sindikat lintas negara.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa ancaman kejahatan siber dan perjudian online terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah Indonesia menjadi pusat baru operasi perjudian online di kawasan Asia Tenggara.
wrs.

https://shorturl.fm/ThS6S