Bea Cukai Pasuruan Gempur Peredaran Rokok Ilegal Daerah

Pasuruan, Globalindomedia.com,- Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan meluncurkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah tersebut.

Kampanye ini menyasar empat jenis rokok ilegal yang kerap ditemukan di pasaran, yakni rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, rokok berpita cukai berbeda, dan rokok polos tanpa pita cukai sama sekali.

Definisi dan Ciri Rokok Ilegal

Menurut keterangan resmi Bea Cukai Pasuruan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Baca juga: Sekolah Rakyat Surabaya, Awal Generasi Masa Depan Indonesia

Pita cukai sendiri merupakan dokumen sekuriti negara berbentuk kertas dengan spesifikasi khusus yang menjadi tanda bahwa kewajiban cukai atas produk rokok telah dilunasi.

Masyarakat diimbau mengenali empat ciri utama rokok ilegal agar tidak terjebak membeli maupun mengedarkan produk tersebut.

Dampak Rokok Ilegal bagi Masyarakat dan Negara

Bea Cukai Pasuruan menegaskan bahwa rokok ilegal membawa sejumlah bahaya nyata. Produk tersebut tidak melalui uji kualitas sehingga berpotensi mengandung zat berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Selain itu, peredaran rokok ilegal merugikan industri rokok nasional dan mengganggu stabilitas industri tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja.

Dari sisi fiskal, rokok tanpa cukai turut mengurangi pendapatan negara karena kewajiban pembayaran cukai tidak dipenuhi oleh produsen maupun pengedar.

Kondisi ini pada akhirnya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan layanan publik.

Ancaman Sanksi Pidana

Otoritas mengingatkan bahwa aktivitas jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang terbukti memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

Ajakan Melapor ke Bea Cukai

Bea Cukai Pasuruan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 0895-3234-07724. Selain itu, masyarakat juga dapat memindai kode QR yang tersedia pada materi sosialisasi untuk mengakses informasi lebih lanjut.

Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang petugas menindak peredaran rokok ilegal sebelum merugikan lebih banyak konsumen dan menggerus penerimaan negara dari sektor cukai.

Geryy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *