Surabaya, Globalindomedia.com, – Dishub Surabaya mendorong pembayaran parkir secara non-tunai sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Surabaya memperkuat digitalisasi pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Dorongan tersebut kembali disampaikan setelah petugas menindak seorang juru parkir (jukir) resmi di Jalan Trunojoyo yang terbukti menerima pembayaran retribusi parkir secara tunai.
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mencabut kartu tanda anggota (KTA) jukir tersebut. Petugas pengganti akan ditempatkan setelah memenuhi prosedur pendaftaran melalui UPTD Parkir.
Jukir Terbukti Terima Pembayaran Tunai
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang pengemudi ojek online (ojol) melalui Hotline Lapor Cak Eri. Pengemudi itu melaporkan dugaan pelanggaran penarikan retribusi parkir di sekitar SDN Dr. Soetomo V, Jalan Trunojoyo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dishub Surabaya bersama Satgas Terpadu Anti-Premanisme turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan jukir yang bertugas merupakan petugas resmi parkir tepi jalan umum (TJU) yang terdaftar di UPTD Parkir. Namun, petugas menemukan pelanggaran karena jukir menerima pembayaran retribusi secara tunai.
“Ketika jukir itu melakukan penerimaan pembayaran parkir tepi jalan umum dengan tunai langsung, kami cabut kartu tanda anggota (KTA) dan kami ganti dengan petugas yang baru,” kata Trio, Kamis (6/8/2026).
Dishub kemudian mencabut KTA jukir tersebut sebagai sanksi administratif. Langkah itu sekaligus menjadi penegasan bahwa petugas parkir harus menjalankan mekanisme pembayaran sesuai ketentuan.
Konflik Ojol dan Jukir Berakhir
Pemeriksaan parkir tersebut berawal dari peristiwa yang melibatkan pengemudi ojol, jukir, dan petugas keamanan salah satu kafe di sekitar lokasi.
Perselisihan itu kemudian diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi perusahaan aplikasi ojol. Para pihak telah bertemu dan menyepakati penyelesaian persoalan.
“Setelah adanya laporan itu, pihak Gojek dan pihak security sudah bertemu. Itu sudah dinyatakan selesai,” ujar Trio.
Meski perselisihan antarindividu berakhir, Dishub tetap menjatuhkan sanksi kepada jukir karena pelanggaran pembayaran retribusi parkir.
Dishub juga menegaskan petugas pengganti wajib mendaftarkan diri melalui UPTD Parkir agar memiliki status resmi.
Wali Murid Diminta Atur Waktu
Selain menindak jukir, Dishub Surabaya memberikan edukasi kepada wali murid SDN Dr. Soetomo V.
Petugas menemukan sejumlah kendaraan wali murid datang terlalu awal dan menunggu dalam waktu lama di sekitar sekolah. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas di Jalan Trunojoyo.
Trio menjelaskan kendaraan yang hanya berhenti sebentar untuk menjemput siswa tidak dikenai retribusi parkir TJU. Namun, kendaraan yang parkir atau menunggu dalam waktu lama dapat dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan toleransi untuk menunggu. Tetapi jangan datang terlalu pagi kalau anaknya pulang masih lama. Kalau menunggu sampai berjam-jam, tentu akan mengganggu arus lalu lintas,” tuturnya.
Ia meminta sekolah membantu menyampaikan jadwal kepulangan siswa kepada wali murid agar kendaraan datang mendekati waktu penjemputan. “Kalau jam sekolah selesai pukul 13.00, jangan mulai menunggu dari pukul 11.00. Wali kelas bisa membantu menginformasikan kepada orang tua agar datang tepat waktu,” tambah Trio.
Warga Diminta Laporkan Pelanggaran
Dishub Surabaya mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan parkir di ruang publik.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti-Premanisme, Ridwan Mubarun, mengatakan laporan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri membantu pemerintah mengawasi pelayanan publik.
Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan jukir yang menjalankan tugas tidak sesuai aturan. “Kalau memang jukir tidak sesuai aturan, kami harapkan masyarakat mengawasi dan melaporkan, kami ikut mengawasi,” kata Ridwan.
Ridwan juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan penarikan retribusi parkir secara tunai apabila menemukan praktik tersebut. “Jangan sampai melakukan hal yang tidak sesuai, misalnya menarik secara tunai. Kalau ada seperti itu, langsung kabari kami,” pungkasnya.
Penutup
Penerapan pembayaran non-tunai menjadi bagian dari digitalisasi parkir di Surabaya. Dishub meminta jukir menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mengajak masyarakat ikut mengawasi serta melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Gery.
