Kado HUT RI, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Jawa timur, Globalindomedia.com,- Kado HUT RI diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan ini digulirkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Torehkan Prestasi Nasional di Hoegeng Awards 2026

Latar Belakang Kebijakan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa program ini bukan sekadar agenda tahunan menyambut hari kemerdekaan. Ia menyebut program tersebut sebagai upaya mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Pemerintah provinsi berharap masyarakat dapat merasakan langsung manfaat kemerdekaan lewat kebijakan yang meringankan beban ekonomi rumah tangga.

Kebijakan ini melanjutkan tradisi pemutihan pajak yang rutin digelar Pemprov Jatim setiap tahun. Namun pada tahun ini pemerintah menambahkan sejumlah insentif baru yang menyasar kelompok masyarakat tertentu, tertutama pekerja berpenghasilan rendah.

Simak juga: https://www.instagram.com/reel/Dbe0FICh96F/?igsh=MWNzaWF6b2E4MXUxdg==

Rincian Pembebasan Tunggakan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan beberapa jenis insentif dalam program ini. Insentif tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif kendaraan.

Pemprov juga memberikan pengurangan 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi pemilik kendaraan roda dua yang berprofesi sebagai buruh, dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu. Kelompok buruh diproyeksikan menjadi penerima manfaat terbesar dengan potensi 405.531 objek kendaraan.

Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya turut diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya turut dihapuskan, sementara denda tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.

Tarif Dasar Tidak Naik

Pemprov Jatim memastikan masyarakat tetap menikmati keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen.

Dengan demikian, pengenaan PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Proyeksi Manfaat Ekonomi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memproyeksikan program ini akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak, dengan total nilai pembebasan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.

Meski memberikan berbagai insentif, kebijakan ini diperkirakan tetap mendorong penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun kanal pembayaran digital yang bekerja sama dengan Pemprov Jatim.

Penutup

Kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi warga di tengah momentum kemerdekaan, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak jangka panjang.

Program Kado HUT RI ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026, dan warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan disarankan segera memanfaatkan kesempatan sebelum periode berakhir.

Warsono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *