Pasuruan, Globalindomedia.com,-Pemusnahan Barang cukai ilegal di Pasuruan kembali digelar sebagai langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) tanpa izin.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (27/4/2026), dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
Baca juga: Penghargaan Kinerja Tertinggi Nasional Diraih Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Pemerintah menilai tindakan tegas diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan persaingan usaha tetap sehat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan berbagai jenis barang hasil penindakan.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 4.233.186 batang rokok ilegal, 8,466 ton tembakau iris, 1.982,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.487 ton barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.

Operasi Penindakan Dilakukan Secara Intensif
Petugas Bea Cukai bersama aparat terkait terus meningkatkan pengawasan di berbagai titik rawan.
Mereka melakukan operasi di pasar tradisional, jalur distribusi, hingga lokasi yang diduga menjadi pusat produksi ilegal.
Dalam penindakan tersebut, ditemukan berbagai modus pelanggaran yang dilakukan pelaku.
Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DXoH90JEUnm/?igsh=MTd5azRtZnBtaDZ4Mg==
Beberapa di antaranya meliputi penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos.
Pemerintah menilai modus tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen.
Oleh karena itu, penindakan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Dampak terhadap Ekonomi dan Usaha Legal
Peredaran barang cukai ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara. Selain itu, kondisi ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk ilegal dijual dengan harga lebih rendah.
Pelaku usaha yang taat aturan menjadi pihak yang dirugikan. Mereka harus bersaing dengan produk yang tidak dikenai beban cukai, sehingga merusak keseimbangan pasar.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung upaya pemberantasan barang ilegal.
Ia menilai sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menekan peredaran BKC ilegal.
“Peredaran barang ilegal harus kita lawan bersama karena dampaknya luas bagi masyarakat dan perekonomian,” ujarnya.
Edukasi Publik dan Peran Masyarakat
Selain penindakan, pemerintah juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan produk legal yang sesuai ketentuan.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli barang ilegal serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga terus memperkuat sosialisasi terkait aturan cukai agar pemahaman publik semakin meningkat.
Kontribusi Cukai untuk Pembangunan Daerah
Cukai memiliki peran penting sebagai sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan.
Dana dari cukai, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), disalurkan kembali ke daerah.
Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum.
Sebagian penerimaan cukai juga dialokasikan untuk pemerintah daerah guna memperkuat pembangunan lokal.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan cukai, pemerintah berharap penerimaan negara dapat terus meningkat.
Hal ini akan berdampak pada pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Pemusnahan barang cukai ilegal ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keadilan ekonomi.
Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran barang ilegal secara signifikan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Warsono.
