Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo Libatkan 7 Tersangka

Probolinggo, Globalindomedia.com,- Penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melibatkan tujuh tersangka yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polres Probolinggo setelah menemukan aktivitas ilegal dalam patroli rutin.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menyatakan bahwa petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik.

Baca juga: Kominfo Sidoarjo Batasi Advertorial, Transparansi Dipertanyakan

Aktivitas tersebut teridentifikasi sebagai bagian dari praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Polisi segera melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Empat Lokasi Jadi Basis Operasi

Dalam proses pengungkapan, polisi menemukan empat lokasi berbeda yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pemindahan BBM.

Lokasi tersebut berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta Jalan Raya Probolinggo–Situbondo di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan jerigen berisi Pertalite serta peralatan seperti pompa elektrik dan selang plastik.

Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DXjhhI4iZ3y/?igsh=MWE1ZTAxcTI1ZW9ubA==

Barang-barang itu digunakan untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke tempat penampungan dalam jumlah besar.

Polisi menilai praktik ini telah berjalan secara sistematis dan melibatkan perencanaan yang matang.

Barang Bukti dan Modus Pelaku

Dari hasil penindakan, aparat menyita 45 jerigen berisi sekitar 1.575 liter Pertalite, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.

Para pelaku diketahui membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan sejumlah barcode yang telah disiapkan. Setelah itu, mereka membawa BBM ke lokasi tertentu untuk dipindahkan ke dalam jerigen sebelum diduga dijual kembali.

Barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara terstruktur dan telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Proses Hukum dan Dampak Sosial

Polres Probolinggo saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang menyediakan barcode maupun pihak yang menampung BBM hasil praktik ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama kelompok yang berhak menerima subsidi.

Praktik ini dapat memicu kelangkaan BBM di SPBU serta mengganggu distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keadilan distribusi BBM subsidi serta melindungi kepentingan publik secara luas.

Fandi.

One thought on “Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo Libatkan 7 Tersangka”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *