Polda Jatim Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Surabaya, Globalindomedia.com,- Polda Jatim ungkap jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dalam operasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga April 2026.

Polda Jawa Timur menetapkan 79 orang sebagai tersangka setelah membongkar 66 kasus yang tersebar di berbagai wilayah.

Pengungkapan ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres.

Baca juga: ​Batas Pelaporan SPT Badan Resmi Mundur Mei 2026

Aparat menilai praktik ilegal tersebut telah merusak sistem distribusi energi bersubsidi dan berpotensi menghambat akses masyarakat yang berhak.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kebijakan subsidi tetap tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan energi subsidi dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan ekonomi.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berasal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif.

Polisi menemukan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku untuk memperoleh keuntungan.

Pelaku memodifikasi kendaraan agar dapat mengangkut BBM dalam jumlah besar. Mereka juga melakukan pembelian berulang di SPBU menggunakan beberapa barcode, lalu menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Simak juga: https://www.instagram.com/p/DXv0M6WAciP/?img_index=2&igsh=bWptMGxmMDZzOWFp

Selain itu, aparat menemukan praktik pemindahan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi yang lebih besar.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG dari berbagai ukuran. Aparat juga mengamankan 50 unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Roy menyebut tindakan para pelaku menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Ia juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang membantu penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Ancaman Hukum dan Penelusuran Dana

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan subsidi.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam mengawal distribusi energi agar tidak diselewengkan.

Polda Jatim memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pengecualian. Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.

Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan subsidi energi.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan, karena pengawasan bersama menjadi kunci agar subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

Fandi.

One thought on “Polda Jatim Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *