Sidoarjo, Globalindomedia.com,- Polsek Sedati Amankan arena judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang diduga berlangsung secara rutin dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan.
Aparat kepolisian bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima informasi dari warga.
Baca juga: Bupati Dorong Pemanfaatan Pokir untuk Betonisasi Jalan Sidoarjo
Petugas kemudian menutup arena yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam dan membongkar sejumlah sarana pendukung agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sedati Iptu Masyitah Dian Sugianto bersama Kanit Reskrim IPDA Erwin Priyanto, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Aparat Gabungan Terjun ke Lokasi
Dalam kegiatan pengamanan dan penutupan arena judi tersebut, Kapolsek Sedati didampingi Kanit Intel, Kanit Samapta, dan Kanit Reskrim Polsek Sedati.
Penindakan juga melibatkan unsur Koramil Sedati serta Kasi Trantib PP Kecamatan Sedati beserta jajarannya.
Sinergi lintas instansi ini bertujuan memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Aparat gabungan langsung membongkar arena sabung ayam, kandang, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian.
Petugas memastikan lokasi tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai arena judi, sekaligus memberikan peringatan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa.
Respons Cepat atas Laporan Warga
Kanit Reskrim Polsek Sedati IPDA Erwin Priyanto menyampaikan bahwa pengamanan arena judi sabung ayam ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian.
“Kami menindaklanjuti laporan warga. Judi sabung ayam melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan arena judi tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan tindak kriminal lainnya.
Oleh karena itu, Polsek Sedati akan terus melakukan patroli dan pemantauan di wilayah-wilayah yang rawan dijadikan lokasi perjudian.
Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek Sedati Iptu Masyitah Dian Sugianto menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
Ia menyebut penindakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara konsisten. Judi sabung ayam tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya.
Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi pihak yang terlibat.
Dampak Sosial dan Harapan Ke Depan
Dengan diamankannya arena judi sabung ayam di Desa Pepe, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Langkah tegas ini juga mencerminkan sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah kecamatan dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Kapolsek Sedati mengimbau masyarakat agar aktif melapor apabila menemukan aktivitas perjudian di lingkungannya.
Menurutnya, peran serta warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.
Warsono.

One thought on “Polsek Sedati Amankan Arena Judi Sabung Ayam Pepe”