Pasuruan, Globalindomedia.com,- Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan pengedar sabu seberat 15,73 gram di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Petugas menangkap seorang pria berinisial A.K (32) di rumahnya di Desa Cukur Guling pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah melakukan pengintaian selama tiga hari.
Tim 4 Satresnarkoba dari Polres Pasuruan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan peredaran sabu secara tertutup.
Baca juga: HUT IWAPI Tekankan Sinergi Ekonomi Lintas Sektor
Informasi itu menyebutkan bahwa tersangka hanya melayani pembeli tertentu dan membatasi transaksi untuk menghindari perhatian aparat.
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, A.K mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Petugas langsung mengejar dan mengamankannya setelah aksi kejar-kejaran singkat.
Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti.
Polisi Sita 10 Poket Sabu dan Alat Transaksi
Petugas menyita 10 poket sabu dengan total berat 15,73 gram. Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, dompet, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Penyidik membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini mendalami asal barang haram tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok di atas tersangka.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa jajarannya terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menyebut pengungkapan ini sebagai hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan.
Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Tersangka Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun
Penyidik menjerat A.K dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana tambahan dalam regulasi yang berlaku.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran sabu masih berlangsung secara terselubung di tingkat desa.
Aparat penegak hukum meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat ditekan secara konsisten.
Pengungkapan ini tidak hanya menghentikan satu jalur distribusi sabu, tetapi juga mempertegas komitmen kepolisian dalam melindungi generasi muda dari dampak narkotika.
Kolaborasi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan secara berkelanjutan.
F4ND1.

One thought on “Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu”