Sidoarjo, Globalindomedia.com,- Sindikat LPG oplosan berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur di sebuah rumah kontrakan kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNH dan MR yang diduga menjalankan praktik ilegal tersebut sejak 2022.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan rumah kosong bertuliskan “rumah dijual” untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Baca juga: Wabup Mimik Idayana Dorong Edukasi Anak Tanpa Gadget
Di lokasi tersebut, mereka memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi.
Menurut polisi, modus ini dilakukan secara rutin dengan cara memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung 12 kg.
Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Modus dan Keuntungan Sindikat LPG Oplosan
Polisi mengungkap bahwa sindikat ini mampu memproduksi puluhan tabung setiap minggu.
Dalam satu pekan, para pelaku menjual sedikitnya 60 tabung LPG oplosan ke sejumlah wilayah, termasuk Gresik dan Lamongan.
Dari setiap tabung 12 kg yang dijual, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 80.000. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, total keuntungan yang diperoleh sindikat ini diperkirakan mencapai Rp 19,2 juta per bulan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil pikap, alat suntik, timbangan, serta ratusan tabung gas.
Total barang bukti meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung LPG 3 kg, dan 109 tabung LPG 12 kg hasil oplosan.
Ancaman Hukum dan Dampak Sosial
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial RD masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menyoroti dampak serius dari penyalahgunaan LPG subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi membahayakan masyarakat akibat risiko kebocoran dan ledakan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG di lingkungan mereka.
Warsono.

One thought on “Sindikat LPG Oplosan Sidoarjo Terbongkar, 2 Tersangka Ditangkap”