Sidoarjo, Globalindomedia.com,- Tarif listrik nasional pada triwulan III 2026 dipastikan tetap tanpa kenaikan untuk periode Juli hingga September 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan tersebut setelah melakukan evaluasi terhadap sejumlah indikator ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik secara berkala.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi di seluruh Indonesia. Pemerintah menyatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi sektor usaha.
Penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan selama periode evaluasi.
Baca juga: Launching SIMANTAP Hadirkan Layanan SIM Keliling Malam Sidoarjo
Kebijakan tersebut membuat tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan tetap sama seperti triwulan sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha tidak menghadapi penyesuaian biaya listrik selama tiga bulan ke depan.
Tarif Pelanggan Tetap Sesuai Golongan
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pelanggan rumah tangga nonsubsidi R-1/TR 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) tetap dikenai tarif sebesar Rp1.352 per kilowatt-hour (kWh). Sementara itu, pelanggan R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA tetap membayar Rp1.445 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR/TM mulai 6.600 VA, tarif listrik masih berada pada angka Rp1.700 per kWh.
Pada sektor bisnis, tarif golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap sebesar Rp1.445 per kWh, sedangkan golongan B-3/TM,TT dengan daya di atas 200 kVA tetap Rp1.122 per kWh.
Simak juga: https://www.instagram.com/p/DaPTGiTD1ZO/?igsh=MTV4eXljZzhtMnA3bQ==
Tarif sektor industri juga tidak berubah. Pelanggan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tetap membayar Rp1.122 per kWh, sedangkan pelanggan I-4/TT dengan daya minimal 30.000 kVA dikenai tarif Rp997 per kWh.
Untuk sektor pemerintahan, tarif P-1/TR tetap Rp1.700 per kWh, P-2/TM sebesar Rp1.533 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh. Adapun tarif layanan khusus L/TR, TM, dan TT tetap berada di angka Rp1.645 per kWh.
Evaluasi Berdasarkan Indikator Ekonomi
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan melalui mekanisme tariff adjustment yang mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro.
Evaluasi tersebut mempertimbangkan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan yang memengaruhi biaya penyediaan tenaga listrik.
Hasil evaluasi untuk triwulan III 2026 menunjukkan pemerintah tidak perlu melakukan perubahan tarif. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara biaya penyediaan listrik dan kondisi perekonomian nasional, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
Dukung Stabilitas Ekonomi
Tarif listrik yang tetap memberikan kepastian bagi rumah tangga dalam mengatur pengeluaran bulanan.
Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian biaya operasional sehingga dapat menyusun perencanaan produksi selama periode Juli hingga September 2026 tanpa harus memperhitungkan kenaikan tarif listrik.
Pemerintah menyatakan akan terus melakukan evaluasi tarif listrik secara berkala sesuai perkembangan indikator ekonomi makro.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor energi sekaligus mendukung daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional pada triwulan III 2026.
Wrs.

https://shorturl.fm/3X5NM