Sidoarjo, Globalindomedia.com,- Parkir Non Tunai QRIS resmi diterapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus menata sistem perparkiran yang lebih transparan dan tertib di kawasan Alun-Alun Sidoarjo.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai memberlakukan sistem pembayaran parkir non tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada lima titik parkir strategis.
Empat titik berada di area yang mengelilingi Alun-Alun Sidoarjo, sedangkan satu titik lainnya terletak di depan SDN Pucang 3 Sidoarjo.
Baca juga: Bupati Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Non TPI Pasuruan
Seluruh titik tersebut telah dilengkapi fasilitas pembayaran digital guna mendukung transaksi yang cepat, praktis, dan tercatat secara otomatis.
Penerapan sistem ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Sidoarjo dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran retribusi serta memberikan kepastian tarif parkir bagi masyarakat.
Dorong Transparansi dan Tertib Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menyampaikan bahwa parkir non tunai QRIS dirancang untuk menekan praktik parkir liar yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Melalui sistem digital, setiap transaksi parkir tercatat dan dapat dipantau secara akuntabel.
“Pembayaran parkir kini lebih mudah, transparan, dan tercatat. Ini bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo dalam mendukung digitalisasi pelayanan publik,” kata Budi Basuki.
Simak juga: https://www.instagram.com/p/DUYMGE9CaRl/?img_index=1&igsh=cWp2enEydXZleHY3
Ia menambahkan, sistem ini juga memberi perlindungan bagi pengguna jasa parkir karena tarif yang dikenakan sesuai ketentuan resmi.
Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tarif di lapangan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Untuk ketentuan tarif, parkir tepi jalan umum di depan SDN Pucang 3 Sidoarjo dikenakan biaya Rp2.000 bagi sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.
Tarif tersebut hanya berlaku saat pelaksanaan Car Free Day (CFD), sementara pada hari biasa parkir di lokasi tersebut digratiskan.
Adapun empat titik parkir khusus di sekitar Alun-Alun Sidoarjo menerapkan tarif Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil yang berlaku setiap hari.
Kantong Parkir Dukung Kelancaran CFD
Selain menerapkan parkir non tunai, Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan sejumlah kantong parkir di berbagai lokasi strategis.
Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan dan kemacetan lalu lintas, khususnya saat kegiatan Car Free Day yang rutin digelar setiap Minggu pagi.
Kantong parkir dibagi menjadi dua kategori, yakni kantong parkir pengunjung dan kantong parkir pedagang.
Kantong parkir pengunjung tersebar di antaranya di depan Mitra 10, Bank BNI, Rumah Dinas Wakil Bupati, belakang lapas, Wisma Atlet, Jalan Dr. Cipto, Jalan Teuku Umar, Jalan Gajahmada, hingga area Polsek Sidoarjo dan SMP Negeri 5.
Sementara itu, kantong parkir pedagang disediakan di area Bank Danamon, Dunkin Donut, Café Alas Kuto, Bank BRI, Dispora, depan Kejaksaan Negeri, serta lahan kosong di depan Dispora.
Untuk sementara, sistem pembayaran di kantong parkir tersebut masih dilakukan secara tunai.
Dampak Sosial dan Harapan Pemerintah
Pemkab Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan titik parkir resmi dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Penataan parkir yang lebih tertib diharapkan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga yang beraktivitas di kawasan Alun-Alun Sidoarjo.
Dengan penerapan parkir non tunai QRIS dan penyediaan kantong parkir terpusat, Pemkab Sidoarjo optimistis kualitas pelayanan publik meningkat serta suasana Car Free Day menjadi lebih tertib, ramah, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Wrs.

One thought on “Parkir Non Tunai QRIS Resmi Diterapkan Pemkab Sidoarjo”