Bupati Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Non TPI Pasuruan

Pasuruan, Globalindomedia.com,- Bupati Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan yang kini resmi beroperasi di Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/2/2026).

Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan pelayanan publik, khususnya layanan keimigrasian bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Peresmian kantor imigrasi tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono.

Baca juga: Pameran Tanggulangin Fair Angkat Produk Kulit Unggulan Daerah

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori serta Wakil Wali Kota Pasuruan Muhammad Nawawi, sebagai wujud sinergi antar pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan rasa syukur atas hadirnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan.

Ia secara langsung meresmikan kantor tersebut agar segera dapat digunakan untuk melayani masyarakat. “Dengan mengucap Bismillahirrohmanirokhim, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan saya resmikan untuk selanjutnya bisa dibuka dan melayani masyarakat Pasuruan,” ujar Rusdi Sutejo.

Permudah Pengurusan Paspor Masyarakat

Rusdi Sutejo menegaskan bahwa keberadaan Kantor Imigrasi Non TPI Pasuruan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.

Selama ini, warga Pasuruan harus pergi ke luar daerah seperti Malang untuk mengurus paspor maupun layanan keimigrasian lainnya.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan paspor di Pasuruan terus meningkat. Banyak warga membutuhkan dokumen perjalanan untuk keperluan ibadah umrah, perjalanan dinas, pendidikan, hingga wisata ke luar negeri.

Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DUYBWm0Eh83/?igsh=MXYxZzF4NDZqaDk5cA==

Dengan hadirnya kantor imigrasi di Pasuruan, masyarakat kini dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan.
“Baik untuk umrah, perjalanan dinas, maupun travelling, sekarang semua lebih mudah karena tidak perlu lagi ke kota lain,” katanya.

Selain layanan paspor, Kantor Imigrasi Pasuruan juga melayani dokumen perjalanan serta layanan keimigrasian bagi warga negara asing.

Layanan tersebut dinilai penting seiring meningkatnya aktivitas investasi dan mobilitas penduduk di wilayah Pasuruan Raya.

Sinergi Pemerintah Daerah dan Imigrasi

Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menyetujui pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Pasuruan.

Ia menilai dukungan tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat terus terjaga.

Ia menegaskan bahwa pembukaan Kantor Imigrasi Non TPI Pasuruan menambah jumlah unit pelaksana teknis keimigrasian di Jawa Timur dari 11 menjadi 12 unit.

“Dengan bertambahnya unit kerja, layanan keimigrasian akan semakin dekat, mudah, dan cepat. Fungsi pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Pasuruan juga akan lebih efektif dan optimal,” jelas Novianto.

Dampak Sosial dan Pelayanan Publik

Kehadiran Kantor Imigrasi Non TPI Pasuruan diharapkan memberikan dampak sosial yang positif bagi masyarakat.

Akses layanan yang lebih dekat diyakini mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga.

Peresmian kantor ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang responsif dan merata.

Dengan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah dijangkau, Kantor Imigrasi Pasuruan diharapkan mampu mendukung mobilitas masyarakat dan mendorong perkembangan daerah secara berkelanjutan.

FND.

2 thoughts on “Bupati Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Non TPI Pasuruan”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *