HPK Tegaskan Tuduhan Pelanggaran HAM Tak Berdasar Hukum

Malang, Globalindomedia.com,- HPK tegaskan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialamatkan kepada Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) Pusat tidak memiliki dasar hukum.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas siaran pers Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) tertanggal 19 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia di Malang, Kamis (6/2/2026).

Baca juga: Parkir Non Tunai QRIS Resmi Diterapkan Pemkab Sidoarjo

HPK menilai narasi yang dibangun PBHI tidak sesuai dengan fakta hukum serta bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Agung Tidak Menyebut Pelanggaran HAM

Penasihat Hukum Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia, Agung Rizkhi Zaifudhin, A.Md.T., S.H., menyatakan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak pernah menyimpulkan adanya pelanggaran HAM oleh Ketua Umum HPK Pusat, Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H.

Menurut Agung, Putusan Mahkamah Agung Nomor 4771 K/Pdt/2025 justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg yang menyatakan gugatan Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk tidak dapat diterima.

Putusan kasasi tersebut diputus pada 1 Desember 2025 dan telah inkracht.
“Mahkamah Agung tidak pernah menyatakan klien kami melakukan pelanggaran HAM, kriminalisasi, ataupun ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujar Agung dalam keterangan tertulis.

Sengketa Internal Organisasi Jadi Pokok Perkara

Agung menjelaskan perkara ini bermula dari sengketa internal organisasi HPK. Tujuh orang pengurus diberhentikan karena dinilai melakukan upaya pengambilalihan kepemimpinan secara inkonstitusional dengan menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tanpa dasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sah.

Pihak Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk kemudian mengajukan gugatan perdata dengan 12 tuntutan, antara lain pembatalan akta organisasi, pengesahan Munaslub, pembatalan surat keputusan pemberhentian pengurus, serta tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp1,1 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menolak seluruh gugatan tersebut.
Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan itu tanpa mempertimbangkan isu pelanggaran HAM sebagaimana diklaim PBHI.

HPK Nilai Narasi PBHI Menyesatkan Publik

Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia menilai PBHI telah mengaitkan sengketa organisasi dengan isu pelanggaran HAM secara tidak proporsional.

Menurut Agung, narasi tersebut berpotensi menyesatkan publik serta merugikan reputasi individu, organisasi, dan institusi negara.

“Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak memelintir fakta hukum menjadi opini publik yang menyesatkan,” tegasnya.

HPK telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan isi siaran pers PBHI ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta Dewan Pers.

Penegasan Penutup

Kasus ini menunjukkan pentingnya pemisahan antara sengketa organisasi dan isu HAM dalam ruang publik.

Kuasa hukum HPK menegaskan proses hukum harus dijalankan berdasarkan fakta dan putusan pengadilan, bukan narasi sepihak.

“Penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud jika semua pihak berpegang pada putusan pengadilan dan menghormati prinsip negara hukum,” kata Agung Rizkhi Zaifudhin.

Wrs.

One thought on “HPK Tegaskan Tuduhan Pelanggaran HAM Tak Berdasar Hukum”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *