Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter Kasus Motor BGN

Jakarta, Global Indonesia.com,- Kejagung sita pesawat dan helikopter dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Selain dua armada udara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai Rp24,97 miliar dan sejumlah kendaraan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan penyitaan itu dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan dan penelusuran aset para tersangka.

Penyidik menyita satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505. Penyitaan juga mencakup lima unit telepon seluler, 89 dokumen, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Baca juga: Betonisasi Jalan Kedungbanteng Baru 18 Persen, Wabup Sidak

Penyitaan Aset Terkait Perkara Motor Listrik

Anang menjelaskan, tim penyidik melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan motor listrik. Pesawat dan helikopter tersebut, menurut keterangan Kejagung, berkaitan dengan perusahaan yang terhubung dengan salah satu tersangka, Andri Mulyono.

Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp24,970 miliar dalam proses penelusuran aset. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan penanganan perkara yang masih berjalan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola program MBG di BGN. Nilai pengadaan yang tengah diusut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Lima Tersangka dalam Klaster Motor Listrik

Dalam klaster pengadaan motor listrik, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri atas Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta empat pihak swasta.

Empat tersangka dari pihak swasta tersebut yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.

Kejagung menyita pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, uang Rp24,97 miliar, dan sejumlah kendaraan dalam kasus dugaan korupsi motor listrik BGN.

Kejagung menduga para tersangka bekerja sama untuk mengondisikan proses pengadaan. Dugaan tersebut mencakup pengaturan pemenang, spesifikasi barang, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Realisasi Motor Jauh di Bawah Target

Penyidik juga menemukan adanya perbedaan antara target pengadaan dan realisasi motor listrik.

Menurut keterangan Kejagung, pengadaan awalnya dijanjikan sebanyak 25.644 unit. Jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.

Namun, hingga Maret 2026, realisasi pengadaan disebut hanya mencapai 2.117 unit. Penyidik menduga laporan dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.

Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk aliran keuntungan dan dugaan pemberian kepada pihak tertentu.

Penyidikan Masih Berjalan

Selain penyitaan aset, penyidik terus memeriksa saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Berdasarkan keterangan Kejagung, pemeriksaan telah mencakup puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Penanganan perkara terhadap Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer. Sementara empat tersangka dari pihak swasta ditangani penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.

Kejagung menyatakan penyidikan masih berlangsung. Penelusuran aset menjadi salah satu bagian dari proses untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus memastikan aset yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan sesuai ketentuan hukum.

M. Hadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *