SIDOARJO, globalindomedia.Com,– Polisi tangkap dukun berinisial AS (45) setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap dua orang pasien wanita di Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka yang membuka praktik pengobatan alternatif ini diringkus aparat kepolisian di kediamannya tanpa perlawanan berarti pada pekan ini.
Kapolsek Wonoayu, Kompol Yusuf Arianto, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan spiritual untuk melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: Pengukuhan Dewan Pengawas BLUD RSUD Bangil Grati Pasuruan
Berdasarkan pemeriksaan awal, pria paruh baya tersebut meyakinkan para korban bahwa tindakan tidak senonoh yang ia lakukan merupakan bagian dari ritual penyucian atau pembersihan penyakit yang bersarang di tubuh mereka.
Modus Operandi Ritual Pembersihan Penyakit
Kejadian ini bermula saat dua orang wanita, masing-masing berusia 25 dan 37 tahun, mendatangi tempat praktik AS dengan harapan mendapatkan kesembuhan fisik.
Alih-alih mendapatkan perawatan medis atau terapi yang wajar, kedua korban justru diarahkan masuk ke dalam ruangan khusus yang tertutup rapat.
Di dalam ruangan tersebut, AS diduga memaksa korban untuk mengikuti serangkaian ritual yang melanggar norma kesusilaan.
“Tersangka AS memanfaatkan statusnya sebagai ‘orang pintar’ untuk menarik korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh dengan dalih ritual pengobatan,” ujar Kompol Yusuf Arianto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Polisi menyebut bahwa tindakan ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan beberapa kali terhadap korban yang berbeda dalam kurun waktu yang berdekatan.
Penyelidikan Intensif dan Pendampingan Psikologis Korban
Kasus ini akhirnya mencuat ke permukaan setelah kedua korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang mereka alami ke pihak kepolisian dan polisi lakukan tangkap tangan dukun tersebut.
Kesaksian para korban yang saling menguatkan, ditambah dengan sejumlah bukti awal di lokasi kejadian, memberikan dasar yang kuat bagi penyidik untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Selain pasal pelecehan seksual, penyidik juga menelusuri unsur penipuan serta legalitas praktik pengobatan alternatif yang dijalankan oleh tersangka.
Di sisi lain, kedua korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memulihkan trauma yang mereka alami akibat peristiwa tersebut.
Ancaman Pidana dan Imbauan bagi Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal terkait perbuatan cabul dan pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memutus rantai praktik ilegal yang berlindung di balik kedok pengobatan tradisional.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya agar lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan.
Aparat penegak hukum mengimbau warga untuk selalu mengutamakan layanan medis yang sah, aman, dan terdaftar secara resmi di Dinas Kesehatan.
“Kami meminta masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji kesembuhan instan melalui ritual-ritual yang tidak masuk akal, demi menghindari potensi eksploitasi dan tindak kriminal serupa di masa mendatang,” pungkas Kompol Yusuf.
Fandi

One thought on “Polisi Tangkap Dukun Cabul Wonoayu Kasus Pelecehan Seksual”