Surabaya, Awosmedia.com,- Polrestabes Surabaya Bongkar kasus pencurian fasilitas umum yang terjadi di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial I (29), warga Kabupaten Sampang, Madura, yang diduga mencuri sandaran kursi besi milik fasilitas umum.
Polisi menangkap pelaku pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan setelah menerima laporan masyarakat mengenai hilangnya satu unit sandaran kursi besi di lingkungan tersebut.
Baca juga: Anggota Damkar Gunungkidul Wafat Usai Dirawat Intensif Sepekan
Penangkapan berlangsung setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga sekitar.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Sukolilo.
Saat kejadian, sejumlah warga melihat seorang pria mengendarai sepeda motor sambil membawa sandaran kursi besi melintasi trotoar di dekat rumah sakit kawasan tersebut.
Warga Curiga dengan Gerak-Gerik Pelaku
Warga menilai tindakan pelaku mencurigakan karena mengendarai sepeda motor melawan arus sambil membawa barang berukuran besar.
Beberapa warga kemudian membuntuti pelaku dan meminta agar barang yang dibawanya dikembalikan ke lokasi semula.
Namun, pelaku tidak menghiraukan teguran warga. Ia justru mempercepat laju kendaraannya dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DYRUfqhTZlp/?igsh=MWd3aDdmcGF4YWw3bw==
Meski gagal menghentikan pelaku, warga berhasil mengingat ciri kendaraan yang digunakan, yakni sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4671-RZ.
Informasi mengenai kendaraan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Hasil penyelidikan membawa polisi ke lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan.
Petugas kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario putih bernopol L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, dan celana jeans biru yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
AKP Hadi mengatakan pelaku berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi fasilitas umum.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain dengan modus serupa di wilayah Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya terus memeriksa sejumlah saksi dan mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian karena pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga fasilitas umum yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Fandi.

6 thoughts on “Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Pencurian Fasilitas Umum”