Pasuruan, Globalindomedia.com,- Tiga kasus sabu berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam rangkaian penindakan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan yang berlangsung selama dua hari itu, polisi mengamankan empat orang terduga pengedar beserta 28 poket sabu dengan berat total 37,726 gram dari tiga lokasi berbeda.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyatakan jajarannya terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan. Pernyataan tersebut disampaikan usai konferensi pers pada Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Pencurian Fasilitas Umum
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Harto Agung Cahyono.
Pengungkapan Bermula dari Bangil dan Tutur
Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus pertama pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Polisi menangkap pria berinisial MRR (37), warga setempat yang sebelumnya masuk daftar target operasi.
Petugas menyita 10 poket sabu siap edar dengan berat netto 8,5 gram dari lokasi tersebut. Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dan sebuah kotak hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus MRR bermula dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang diketahui sedang mengonsumsi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari MRR alias Blonceng. Informasi itu mendorong petugas melakukan penyamaran dan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.
Kasus kedua terungkap pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pria berinisial AB (50), warga Kecamatan Tutur.
Dari tangan AB, petugas menyita tujuh poket sabu dengan berat netto 2,8 gram. Polisi turut mengamankan telepon genggam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dua kotak hitam, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Transaksi Sistem Ranjau Terbongkar di Wonorejo
Kasus ketiga diungkap pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.
Polisi menangkap dua pria berinisial DM (35) dan IAS (31), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Wonorejo.
Petugas menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 26,426 gram. Polisi juga menyita dua telepon genggam, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, bungkus plastik kosong, serta kotak rokok.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo.
Polisi kemudian memantau aktivitas pelaku selama dua hari karena pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau atau penempatan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Setelah melakukan pendalaman, petugas mengetahui sabu tersebut diambil kedua pelaku di wilayah Wonorejo.
Polisi lalu menggerebek rumah pelaku dan menemukan barang bukti yang diduga siap diedarkan.
Keempat tersangka kini menghadapi jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Pengungkapan tiga kasus ini memperlihatkan masih aktifnya jaringan peredaran sabu di Kabupaten Pasuruan sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Wrs.

https://shorturl.fm/XV2ib