Sidoarjo, Globalindomedia.com,- Satres PPA Polresta Sidoarjo mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.
Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun. Sementara itu, terduga pelaku berinisial AS (49), seorang tukang jahit yang juga merupakan ayah kandung korban.
Baca juga: Konsolidasi Nasional Perkuat Implementasi Program Makan Bergizi Gratis
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi sejak Maret 2025 hingga April 2026 di sebuah rumah kos yang ditempati korban bersama terlapor.
Penyidik Satres PPA Polresta Sidoarjo saat ini terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses hukum terhadap perkara tersebut.
Terungkap Setelah Korban Diketahui Hamil
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar empat bulan.
Temuan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang kemudian mendorong penanganan perkara secara intensif oleh aparat kepolisian.
Dalam laporan penanganan perkara disebutkan bahwa korban dan terlapor tinggal bersama dalam satu kamar di tempat kos yang berada di Kecamatan Taman.
Simak juga: https://www.instagram.com/reel/DZJfb6zh9B-/?igsh=MTlxZ2ExdGFxMzBzcA==
Polisi mendalami dugaan persetubuhan maupun perbuatan cabul yang dilakukan terhadap korban selama periode tersebut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui kondisi korban dan lingkungan tempat tinggalnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Polisi Amankan Terlapor
Satres PPA Polresta Sidoarjo mengamankan terlapor pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu penyidik sedang melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.
Petugas kemudian menemukan terlapor di lokasi dan melakukan interogasi awal. Berdasarkan keterangan penyidik, terlapor mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan berlangsung.
Polisi selanjutnya membawa terlapor ke kantor Satres PPA Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan terlapor, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang terdiri dari kaos, celana pendek, bra, dan celana dalam yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang ditangani Satres PPA Polresta Sidoarjo ini kembali menjadi perhatian mengenai pentingnya perlindungan anak, terutama di lingkungan keluarga.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Warsono.

https://shorturl.fm/mkHAi