PASURUAN – Satresnarkoba tangkap pengedar sabu di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengamankan seorang pria berinisial MI (30) saat melintas di Jalan Raya Desa Sidowayah setelah melakukan patroli dan pengintaian sejak tengah malam.
Petugas menghentikan MI berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang berkembang saat patroli harkamtibmas. Saat menggeledah tas yang dibawanya, polisi menemukan 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram.
Baca juga: Ramadhan, Polres Tulungagung Larang SOTR Sound Horeg
Aparat juga menyita tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu dompet merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.
Terungkap dari Patroli Malam
Kasus ini bermula saat Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan melaksanakan patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Kecamatan Beji.
Ketika berada di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan dua pria yang membahas rencana transaksi sabu dalam jumlah cukup besar.
Percakapan itu menyebut transaksi akan berlangsung di sepanjang Jalan Desa Sidowayah–Beji antara pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh.
Tim yang dipimpin Ipda Satria Buana langsung melakukan analisis dan profiling berdasarkan informasi tersebut. Petugas kemudian mengidentifikasi MI sebagai sosok yang diduga terlibat.
Aparat menyisir lokasi yang disebutkan dan melakukan pengintaian secara tertutup. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat MI melintas sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi. Polisi segera menghentikan dan menggeledahnya di lokasi.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 poket sabu dengan berat keseluruhan 10,33 gram.
Penyidik membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
Penyidik menjerat MI dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana mati sesuai ketentuan hukum.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga wilayah Beji dan sekitarnya dari ancaman narkoba.
Upaya pemberantasan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi generasi muda dari dampak sosial dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.
Wrs.

One thought on “Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Sidowayah Beji”